Mengembangkan Batik sebagai Warisan Budaya Dunia


kata Batik berasal dari bahasa Jawa yaitu ambatik yang berarti menulis atau menggambar bentuk yang serba rumit (kecil-kecil) pada kain dengan mempergunakan lilin (malam) dan alat yang bernama canting. Yang dimaksud dengan teknik membuat batik adalah proses pekerjaan dari tahap persiapan kain sampai menjadi kain batik.

Pekerjaan persiapan meliputi segala pekerjaan pada kain mori hingga siap dibuat batik seperti nggirah/ngetel (mencuci), nganji (menganji), ngemplong (seterika), kalendering. Sedangkan proses membuat batik meliputi pekerjaan pembuatan batik yang sebenarnya terdiri dari pembuatan motif, pelekatan lilin batik pada kain sesuai motif, pewarnaan batik (celup, colet, lukis /painting, printing), yang terakhir adalah penghilangan lilin dari kain. Teknologi pembuatan batik di Indonesia pada prinsipnya berdasarkan Resist Dyes Technique atau Teknik celup rintang. Untuk membuat motif batik umumnya dilakukan dengan cara tulis tangan dengan canting tulis (batik tulis atau batik painting), menggunakan cap dari tembaga disebut (batik cap), dengan jalan dibuat motif pada mesin printing (batik printing), dengan cara dibordir disebut batik bordir, serta dibuat dengan kombinasi. Dimasa mendatang perlunya eksplorasi motif-motif unik untuk meningkatkan daya saing global. Motif unik itu bisa mengambil bentuk-bentuk bangunan bersejarah, flora, fauna dan keindahan alam di Indonesia .

Bangsa Indonesia mestinya memaknai Batik tak sebatas warisan budaya dunia. Apalah arti warisan budaya dunia jika tidak bisa menjadi leverage ( daya ungkit ) ekonomi kerakyatan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa hingga saat ini para pembatik atau buruh industri Batik nasibnya masih terpuruk. Masih banyak diantara mereka yang upahnya masih dibawah UMR. Upah atau imbalan buruh industri Batik masih dibawah buruh TPT. Apalagi industri atau pengrajin batik tradisional mulai digilas oleh batik printing. Pemerintah dan pengusaha batik seringkali kurang menghargai para pembatiknya. Status pembatik belum dikategorikan sebagai profesi formal ataupun seniman. Mereka adalah pekerja informal yang mudah dicampakkan karena tidak tersentuh peraturan ketenagakerjaan. Timpangnya besaran upah karena sistem kerja dan sistem pengupahan yang berdasarkan borongan. Selama ini jaringan bisnis perajin batik merupakan jaringan tradisional yang sangat rentan. Jaringan itu mulai pengadaan bahan baku hingga pemasaran. Sampai saat ini masih jarang lembaga sejenis koperasi yang dapat membantu perajin batik mengatasi masalah penyediaan bahan baku dan bahan pendukung serta mekanisme pemasaran. Salah satu kebijakan pemerintah yang menjadi dewa penolong adalah mewajibkan PNS dan BUMN untuk memakai baju batik pada hari Jumat dan Sabtu. Pemerintah pusat dan daerah mestinya memberikan bantuan konkrit kepada industri batik tradisional. Bantuan itu antara lain memberikan pelatihan yang berkaitan desain produk. Memberikan perlindungan hak paten pada motif batik khas daerah. Membantu penerapan standardisasi mutu produk melalui pelatihan Standar Nasional Indonesia (SNI).

No comments:

Post a Comment